GNPK RI Sumut Surati Menkumham Pertanyakan Asimilasi AAN

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Perwakilan Sumatera Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).

topmetro.news – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Perwakilan Sumatera Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).

Dari informasi yang topmetro.news himpun, surat itu untuk mempertanyakan dan memberikan informasi terkait pemberian asimilasi terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian penjelasan dari Sekretaris GNPK RI Sumut Yulinar Lubis kepada wartawan, Senin (17/10/2022), via seluler.

Ia menegaskan, seharusnya Kanwil Kemenkumham Sumut bisa berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait perkara lain yang dilimpahkan kepada AAN yang merupakan tersangka PETI. Sehingga AAN dapat segera menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Seharusnya AAN itu tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan logika hukum. Karena dia masih ada laporan polisi atau perkara lain. Lapas atau kanwil harus berkoordinasi dengan Polda Sumut. Jangan asal memberikan asimilasi saja,” ungkapnya.

Yulinar mengatakan ada empat surat yang GNPK RI Sumut kirimkan pada Kamis (13/10/2022) lalu. Keempat surat itu GNPK RI kirim kepada empat institusi. Yaitu, Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, DivPas Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Lapas Kelas IIB Panyabungan.

“Dalam surat itu kami lampirkan surat balasan dari Itwasda Polda Sumut. Dalam surat balasan tersebut jelas bahwa Irwasda menjelaskan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa AAN memiliki perkara lain yang belum ditindaklanjuti,” sebutnya.

Melihat itu, Yulinar pun berharap menteri dapat memberikan balasan atau pandangan terkait balasan dari Itwasda Polda Sumut. Sehingga masyarakat, paham tentang proses hukum yang sedang berjalan terhadap AAN.

“Kami masih menunggu balasan dari menteri. Bukan proses pemberian asimilasinya yang kami salahkan. Hanya saja, kami ingin mempertanyakan perihal proses-proses pemberian asimilasi, karena ada masalah perkara lain,” tegas Yulinar.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment